Mati di Tempat Karena Menabrak Ttruk

Dompu,- kmwadunggapi - Kejadian ini, berlangsung pada hari Senin (12/8) sekitar pukul 13.30 wita di Jalan  Lintas Sorisakolo tepatnya di tikunagan  Teka Pangere  Desa Sorisakolo Kecamatan Woja  Dompu, sungguh tragis nasib yang dialami oleh Nurholis (19) warga  lingkungan Swete Timur Kelurahan Bali 1 Dompu, ketika mengendarai sepeda motor supra X 125 miliknya tewas di tempat kejadian perkara (TKP) akibat menabrak truk pengangkut bahan bangunan milik toko Mataram Dompu dengan bernomor polisi EA 8786 yang dikendarai oleh  warga Balibunga Kelurahan Kandaidua Woja Dompu yang bernama Utu (37). Dalam kejadian itu tidak satu orangpun yang mengetahui  secara pastiperistiwa naas tersebut.
Kronologis kejadiannya , korban saat itu tengah mengendarai sepeda motornya dari arah Saneo menuju Dompu yang bergandengan dengan Haerul Rizki Maulana (11) warga Bali 1 Dompu. Sedangkan truk tang dikemudikan Utu datang dari arah Dompu menuju Saneo, yang hendak mengantarkan bahan bangunan berupa semen, besi serta bahan bangunan lainnya.
Korban diduga memacu motornya dalam kecapatan tinggi, sehinnga tidak mampu mengendalikan laju motornya, hingga menabrak badan mobil bagian kanan truk tersebut. Yang pada saat itu kondisi jalan turunan dan tikungan tajam.
Kanit Lantas Polres Dompu Bripka Hasanuddin mungungkapkan bahwa “motor yang di tunggangi korban langsung masuk dalam kolom truk, dan diduga korban tewas di tampat kajadian perkara (TKP)”.
Nurholis mengalami luka lecet pada siku tangan kanan dan kiri, luka robek pada bagiankepala serta kepalanya pecah. Sedangkan sopir yang mengendarai mobil tersebut, mengalami luka lebam akibat dihajar masa ketika ia hendak melarikan diri dari TKP.
Untuk barang bukti, mobil truk dan motor Honda supra X 125 beserta sopir telah diamankan di kantor Mapolres Dompu, untuk dimintai pertanggungjawaban lebih lanjut, tetapi belum ada saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangan atas kasus kecelakaan itu.
Jika sopir truk ini terbukti bersalah maka akan dikenakan pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalintas Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman6 tahun kurungan. (ay**)

GTA

GTA
dukungan AKHDIANSYAH

akhdiansyah

wadunggapidompu

Translate