Dompu,-
kmwadunggapi - Kejadian
ini, berlangsung pada hari Senin (12/8) sekitar pukul 13.30 wita di Jalan Lintas Sorisakolo tepatnya di tikunagan Teka Pangere
Desa Sorisakolo Kecamatan Woja Dompu,
sungguh tragis nasib yang dialami oleh Nurholis (19) warga lingkungan Swete Timur Kelurahan Bali 1
Dompu, ketika mengendarai sepeda motor supra X 125 miliknya tewas di tempat
kejadian perkara (TKP) akibat menabrak truk pengangkut bahan bangunan milik
toko Mataram Dompu dengan bernomor polisi EA 8786 yang dikendarai oleh warga Balibunga Kelurahan Kandaidua Woja Dompu
yang bernama Utu (37). Dalam kejadian itu tidak satu orangpun yang
mengetahui secara pastiperistiwa naas
tersebut.
Kronologis kejadiannya , korban saat
itu tengah mengendarai sepeda motornya dari arah Saneo menuju Dompu yang
bergandengan dengan Haerul Rizki Maulana (11) warga Bali 1 Dompu. Sedangkan
truk tang dikemudikan Utu datang dari arah Dompu menuju Saneo, yang hendak
mengantarkan bahan bangunan berupa semen, besi serta bahan bangunan lainnya.
Korban diduga memacu motornya dalam
kecapatan tinggi, sehinnga tidak mampu mengendalikan laju motornya, hingga
menabrak badan mobil bagian kanan truk tersebut. Yang pada saat itu kondisi
jalan turunan dan tikungan tajam.
Kanit Lantas Polres Dompu Bripka
Hasanuddin mungungkapkan bahwa “motor yang di tunggangi korban langsung masuk
dalam kolom truk, dan diduga korban tewas di tampat kajadian perkara (TKP)”.
Nurholis mengalami luka lecet pada
siku tangan kanan dan kiri, luka robek pada bagiankepala serta kepalanya pecah.
Sedangkan sopir yang mengendarai mobil tersebut, mengalami luka lebam akibat
dihajar masa ketika ia hendak melarikan diri dari TKP.
Untuk barang bukti, mobil truk dan
motor Honda supra X 125 beserta sopir telah diamankan di kantor Mapolres Dompu,
untuk dimintai pertanggungjawaban lebih lanjut, tetapi belum ada saksi yang
diperiksa untuk dimintai keterangan atas kasus kecelakaan itu.
Jika sopir truk ini terbukti bersalah
maka akan dikenakan pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalintas
Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman6 tahun kurungan. (ay**)